Kamis, 12 Agustus 2010

Upaya Bela Negara

Chapter 1  PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA


A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.     Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Negara bersifat abstrak (in abstracto), untuk mengetahui wujud Negara dapat terlihat dari unsur-unsur Negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang yaitu “upaya bela Negara”. Upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku Negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan oleh Elan Wukak Victor (63 tahun) yang dikenal sebagai PAHLAWAN TANAH TANDUS, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan Negara dalam bentuk keamanan lingkungan.

2.    Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut Negara. Thomas Hobbes melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara yaitu “manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes).

Maka Negara sangat dibutuhkan. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alas an mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warganya, diantaranya yaitu :
a.    Untuk mempertahankan egara dari berbagai ancaman;
b.    Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara;
c.    Merupakan panggilan sejarah;
d.    Merupakan kewajiban setiap warga Negara.
Alas an-alasan tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
3.    Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a.    Fungsi Penertiban (Law and order). Dalam setiap negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran. Agar negara dapat sejahtera dan makmur rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.    Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan  serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.    Fungsi Keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Jadi fungsi negara tidak bias dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan.salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan  hidup negara adalah fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu diperlukannya TNI (Tentara Nasional Indonesia).






                                                                                                                        















Tidak ada komentar:

Posting Komentar